KONDISI berbahaya dalam kehidupan politik sering mengambil bentuk yang rumit dan halus.
Tidak selalu tentang kekuatan dominan yang mampu menyingkirkan oposisi. Bahaya itu bisa muncul dari keterlibatan masyarakat sipil. Kondisi Indonesia tahun 1960-an dikenal melalui film The Year of Living Dangerously. Di sana, simbol yang dihasilkan kekuatan politik dominan untuk menggalang kekuatan digunakan masyarakat sipil guna meneror masyarakat sipil lainnya. Namun, bahaya politik hampir selalu didorong apa yang terjadi di arena politik negara.
Tahun 2014 adalah the year of politicking dangerously untuk Indonesia yang juga melibatkan masyarakat sipil. Ia akan membuktikan apakah terjadi keadaan yang disebut ilmuwan politik Michael Johnston sebagai warga negara yang terpaksa tak demokra- tis. Kondisi ini lahir pada konteks negara dengan sistem politik formal demokratis, tetapi belum mampu menghadirkan mekanisme akuntabilitas para pejabat publik.
Warga sipil yang mengambil sikap tak demokratis secara putus asa dan pragmatis memilih wakil rakyat atau pemimpin semata karena orang itu berasal dari daerahnya. Berdasarkan pertimbangan sosial mereka, wakil yang demikian setidaknya akan sedikit memberikan perhatian atau keuntungan. Pada dasarnya sudah terjadi ketidakpercayaan yang sangat luas pada sistem politik dan para politisi seperti di Indonesia sekarang. Semua partai hampir tak dapat dipercayai. Berdasarkan pandangan seperti itu, rakyat apatis menilai calon dengan berbagai kriteria yang seharusnya secara sehat dikembangkan.
Apatisme warga
Apatisme warga negara merupakan salah satu bentukan sis- tem politik demokratis formal, tetapi tanpa akuntabilitas. Berbeda dengan pandangan populer, demokrasi secara substansial bukan soal keterwakilan. Demokrasi yang demikian tidak menjamin perbaikan kesejahteraan yang luas. Proses perwakilan penuh problematik.
Bahkan, seandainya partai berusaha mewakili berbagai kepentingan, hal ini bergantung pada kemampuan partai/individu partai dan masyarakat tentang makna keterwakilan. Problemnya bukan menyuarakan kepentingan, melainkan menempatkan kepentingan dalam pertimbangan kepentingan yang beragam.
Bukan waktu yang menentukan kematangan demokrasi, tetapi bagaimana mekanisme membuat proses belajar tidak terdistorsi. Kemunculan fenomena rakyat yang terpaksa menjadi tak demokratis adalah salah satu akibat dari terjadinya distorsi dalam proses demokratisasi (ke arah yang lebih tinggi).
Demokratisasi secara berbeda di setiap negara memunculkan institusi dan organisasinya sendiri, formal atau informal. Antara institusi dan organisasi dengan yang muncul belakangan pasti ada berbagai ”jembatan”-nya. Sebagian dari jembatan itu berbahaya bagi demokratisasi.
Pertanyaan dasar bagi penulis tentang demokratisasi adalah apakah praktik yang berlangsung memperkuat atau memperlemah akuntabilitas dari setiap pemain yang menangani sumber daya publik? Jika tidak, akan terjadi penyimpangan sumber daya publik.
Penyimpangan ini dilakukan melalui hubungan dengan wilayah yang sebelumnya dianggap ilegal. Sebagai contoh, hubungan antara penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan yang anarkistis, hubungan antara pihak yang memeriksa dan pihak yang diperiksa, hubungan antara peradilan dan broker, pejabat publik dan perusahaan abal-abal, dan sebagainya.
Melalui hubungan-hubungan ini, sumber daya publik keluar dan digunakan tidak semestinya. Lebih berbahaya lagi adalah terjadi penguatan pengorganisasian di antara pihak yang berhubungan secara ilegal atau tidak absah. Nah, apakah mekanisme demokrasi yang ada, yang dijadikan patokan, dapat mengontrol wilayah-wilayah ini.
Proses pemilu, misalnya, sama sekali tidak mampu mengontrol pembalikan wilayah ilegal ini. Hubungan antara lembaga pemerintah dan parlemen yang digambarkan seimbang dalam sistem demokrasi justru memunculkan hubungan konspiratif. Para broker merupakan jembatan medium hubungan ilegal ini.
Kita boleh berdebat tentang apakah di antara calon presiden ada yang berpotensi membawa perbaikan atau tidak. Namun, persoalan dalam pemilu legislatif dapat menjadi batu besar perubahan Indonesia ke arah lebih baik. Sebagai contoh, institusi DPR periode 2009-2014 yang kinerjanya buruk sekali dan sebagian anggotanya terbukti ataupun diduga melakukan pengkhianatan publik, sekitar 90 persen anggotanya mencalonkan diri kembali.
Jembatan ilegal
Persoalan jembatan ilegal sudah tumbuh begitu banyak dalam sistem demokrasi Indonesia. Demokratisasi adalah proses penguatan negara bersamaan dengan penguatan masyarakat. Pemimpin mendatang, jika ingin melakukan perubahan, harus dapat mengembangkan mekanisme yang menjadi pendorong keterlibatan masyarakat sipil sebagai energi melawan politisi yang ingin mengambil keuntungan diri dan kelompok. Pengetahuan teknokratik tentang hubungan kerja sama institusi negara dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan. Penulis berpendapat ini bagian penting menilai para calon.
Akuntabilitas DPR merupakan bagian sangat penting bagi perjalanan bangsa ke depan. Meski penulis sangat skeptis dengan para calon saat ini, siapa tahu ada partai yang membuat langkah besar sebagai komitmen memperbaiki institusi DPR. Penulis, dan (yakin) juga banyak rakyat Indonesia, ingin mendengar konsep mereka lapisan demi lapisan.
Meuthia Ganie-Rochman, Sosiolog Organisasi, Mengajar di Universitas Indonesia
Sumber : Kompas
0 komentar:
Posting Komentar